Kabar Kalteng

Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Pemda Terhadap 2 Raperda Kab. Gunung Mas

yl
Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Pemda Terhadap 2 Raperda Kab. Gunung Mas

Hai Kalteng - Kuala Kurun - Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Pandangan Umum fraksi-fraksi Pendukung Dewan tentang 2 Raperda Kab. Gunung Mas bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD, Senin (14/3/2022).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar dihadiri, Wakil Ketua Binartha, serta anggota DPRD Kab. Gunung Mas Forum Pimpinan Daerah, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemkab. Gunung Mas, Pengurus GOW, PKK, DWP dan Ikhawan Kab. Gunung Mas, Tokoh agama dan Thomas, Wartawan media cetak dan elektronik.

(Baca Juga : Dinas TPHP Prov. Kalteng Bekerja Sama Dengan Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia Laksanakan Vaksinasi Rabies dan Kastrasi/Kebiri Kucing Lokal Jantan Gratis)

Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Pemda Terhadap 2 Raperda Kab. Gunung Mas

Adapun Pidato Bupati Gunung Mas terkait dengan jawaban Pemda terhadap Pandangan Umum fraksi-fraksi Pendukung Dewan yang dibacakan oleh Wakil Bupati Gunung Mas Efrensia L.P. Umbing adalah sebagai berikut:

Jawaban terhadap pandangan umum fraksi PDIP, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas telah memprogramkan Destinasi Wisata dimaksud sebagai prioritas, yakni Betang Damang Batu di Desa Tumbang Anoi pada Tahun 2020 telah disusun Master Plan, Wisata Tambun Bungai di Desa Tumbang Pajangei, Batu Suli di Desa Upon Batu pada Tahun 2018 telah disusun Master Plan.

Wakil Bupati Sampaikan Jawaban Pemda Terhadap 2 Raperda Kab. Gunung Mas

Betang Toyoi di Desa Tumbang Malahoi pada Tahun 2021 telah dilakukan Revitalisasi, Kawasan terpadunya Tahura Lapak Jaru, Air Terjun Batu Mahasur dan Taman Kota telah disusun Master Plan Kawasan Strategis Pariwisata Terpadu Bukit Saliron (Pusat Kuliner dan Agrowisata), DAM Sekata Juri, Taman Hutan Raya Lapak Jaru, Air Terjun Batu Mahasur, dan Taman Kota Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas.

Menurutnya Pada Tahun Anggaran 2020 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas mendapat DAK Reguler untuk Pembangunan Infrastruktur Destinasi Wisata Puruk Amai Rawang dan

Batu Suli di Desa Upon Batu Kecamatan Tewah, namun karena mulainya Pandemi covid-19 melanda Indonesia, Pemerintah Pusat melakukan Refocusing APBN yang mengakibatkan dihilangkannya DAK Reguler Sektor Kepariwisataan di Kabupaten Gunung Mas.

“Pada Tahun Anggaran 2021 hingga saat ini, Kebijakan Umum DAK Reguler Sektor Kepariwisataan hanya diprioritaskan pada objek-objek Wisata Nasional yang dimiliki oleh Pemerintah Pusat yang berada di daerah seperti di Provinsi Kalimantan Tengah yaitu Taman Nasional Tanjung Puting. Selain itu prioritas pembangunan kepariwisataan melalui DAK terfokus kepada pembangunan Sirkuit Baru di Pulau Mandailing Natal,” ujarnya.

Sejak Tahun 2020, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata telah melakukan peningkatan kapasitas tata kelola pelaku pariwisata dengan menggandeng masyarakat di beberapa desa yang memiliki potensi wisata sebagai pelaku utama dalam peningkatan pembangunan pariwisata, dengan membentuk dan melantik Pengurus Kelompok Masyarakat Sadar Wisata (POKDARWIS), serta memberikan pelatihan-pelatihan dalam pengelolaan objek-objek wisata yang ada di desa mereka masing-masing

Adapun desa yang pengurus POKDARWIS nya telah dilantik dan diberikan pelatihan adalah, Kelurahan Kuala Kurun, Desa Hurung Bunut, Desa Upon Batu dan Desa Tumbang Malahoi.

Dimulai pada akhir Tahun 2022 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas telah menyusun inovasi yaitu Pojok Seni dan Kuta Budaya sebagai salah satu upaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas untuk melestarikan nilai-nilai seni dan budaya dengan menyediakan wadah sebagai sarana untuk melakukan pembinaan bagi seluruh penggiat seni, budaya dan pengrajin anyam-anyaman serta ukiran, dengan menyediakan tempat promosi hasil karya seni dan kerajinan pada ruang tamu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas, bekerjasama dengan DEKRANASDA Kabupaten Gunung Mas.

Selain itu, tahun 2021 Dinas Kebudayaan dan Pariwisata melaksanakan Sengar Harubuh Manunggal sebagai keikutsertaan Pemkab Gumas dalam salah satu program nasional yaitu Pekan Kebudayaan Daerah dan diikuti oleh Sanggar yang ada di Kabupaten Gunung Mas. Adapun di Tahun 2022, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata akan melaksanakan pembinaan bagi seluruh sanggar se-kabupaten Gunung Mas berupa pelatihan manajemen sanggar dan pelatihan musik dan tari bagi pelaku seni di setiap sanggar se-kabupaten Gunung Mas.

Diperintahkan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Perhubungan Kabupaten Gunung Mas, agar merencanakan upaya-upaya berkelanjutan membangun budaya jangan membuang sampah sembarangan bagi masyarakat di bantaran sungai Kahayan. Meningkatkan secara bertahap ketersedian bak-bak sampah bagi masyarakat di kawasan bantaran sungai Kahayan.

Berkoordinasi dengan aparat desa/kelurahan melakukan sosialisasi tidak membuang sampah di bantaran sungai Kahayan melalui surat edaran maupun tatap muka langsung dengan masyarakat.

Selanjutnya Bupati Gumas melalui Wakil Bupati menyampaikan Jawaban terhadap pandangan umum fraksi GOLKAR dan PAN Pengembangan Kepariwisataan di Kabupaten Gunung Mas dengan adanya RAPERDA Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 – 2036 akan sangat terbantu dalam pengambilan kebijakan arah pembangunan kepariwisataan dan program pengembangan pariwisata telah berjalan dengan disusunnya Master Plan Kawasan Strategis Pariwisata Terpadu, Masterplan dan DED Kawasan Wisata Air Terjun Batu Mahasur, Site Plan Desa Wisata Hurung Bunut.

Pemerintah Daerah melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas dalam mempromosikan objek wisata ke luar salah satu upaya yang dilakukan dengan membuat Video Beberapa Objek Wisata unggulan, menetapkan Logo Kepariwisataan

(Eksotik Gunung Mas) melalui Surat Keputusan Bupati Gunung Mas serta bekerjasama dengan Kominfo Kabupaten Gunung Mas serta mengikuti Event Nasional Kepariwisataan yang menampilkan objek wisata daerah, budaya dan kearifan lokalnya.

Selanjutnya Wakil Bupati menyampaikan Jawaban terhadap pandangan umum fraksi DEMOKRAT, Secara Umum kemanfaatan Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 adalah sebagai arahan tentang kegiatan pembangunan Kepariwisataan di daerah dalam rangka mengembangkan ekonomi kerakyatan, Ekonomi Kreatif, sosial budaya sampai kepada Pendapatan Asli Daerah dan tentunya hal itu tidak lepas dari peran Pemerintah khususnya Dinas Pariwisata dalam menyampaikan tujuan-tujuan dari Perda dimaksud. Perda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan akan menjadi acuan bagi masyarakat desa dalam ikut mengembangkan kepariwisataan dan sebagai Payung Hukum Pemerintah Desa.

Jawaban terhadap pandangan umum fraksi nasdem-hanura Raperda Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 terkait 4 Pilar dimaksud dapat kami dijabarkan sebagai berikut pada BAB II Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten, Pasal 4 ayat (1) Pembangunan kepariwisataan Kabupaten meliputi, Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan.

Dalam pengembangan pembangunan pariwisata Kabupaten Gunung Mas kita akui bahwa kondisi infrastruktur yang jauh tertinggal, dimana ada berbagai kendala yang menjadi tantangan bagi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas dalam melaksanakan 4 Pilar dimaksud. Sebagai bentuk upaya Dinas Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Gunung Mas menangani hal ini tentunya tidak akan mampu bekerja sendiri tanpa adanya dukungan pihak lain, baik dari masyarakat maupun instansi lain.

Untuk itulah pada Tahun 2021 yang lalu telah dibentuk Tim Terpadu Percepatan Pembangunan Pariwisata Daerah Kabupaten Gunung Mas yang berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunung Mas Tahun 2021 yang masing-masing tugasnya telah dibagi berbentuk Matrik Kerja sebagai acuan dan tidak lepas dari Tugas Pokok dan Fungsi Dinas tersebut.

Pada Prinsipnya masyarakat kita adalah masyarakat hukum adat, karena kita meyakini selain hukum positif kehidupan kita juga diatur oleh pranata adat.

Selanjutnya beliau menanggapi terhadap pandangan umum Fraksi KARYA BERSATU, dalam rangka pembangunan potensi kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah baik darat, air dan pegunungan serta peninggalan sejarah maupun budaya Kabupaten Gunung Mas diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan dan mendorong upaya peningkatan kualitas obyek dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian lingkungan hidup.

Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 Sesuai dengan persyaratan formil pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mensinergikan peraturan-peraturan yang ada sehingga dalam pelaksanaannya tidak akan mengganggu jalannya Pemerintahan, adapun sumber Hukum Formil Raperda yaitu:

UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan perundang-undangan 

“Kami simpulkan bahwa RAPERDA Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021-2036 merupakan terobosan bagi Pemerintah Kabupaten Gunung Mas dalam meningkatkan/mengoptimalkan pelaksanaan pembangunan khususnya di Bidang Pariwisata yang lebih terarah, efektif dan efisien.

Dalam penyusunan Raperda Tentang Rencana Induk Pembentukan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Tahun 2021-2036 yang telah dikaji secara ilmiah maupun analisis lapangan sehingga munculnya Naskah Akademik sebagai dasar dalam penyusunan Raperda, dimana dalam Naskah Akademik salah satu yang menjadi dasar yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS).

Sasaran yang akan diwujudkan dari Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kabupaten adalah adanya suatu sistem pengaturan yang terintegrasi atas obyek wisata yang dimiliki oleh Kabupaten Gunung Mas. Pengembangan Pariwisata terlebih dahulu dilakukan dengan menjamin kepastian hukum atas obyek yang dimiliki dengan memverifikasi, menggolongkan dan menyimpan arsip-arsip legalitas atas obyek. Selain itu bertujuan agar Pengembangan Pariwisata didorong untuk mampu meningkatkan pendapatan asli daerah yang berujung pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Gunung Mas dengan jalan optimalisasi pengelolaan potensi wisata yang ada.

”Sepakat melakukan sosialisasi agar Peraturan Daerah membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Gunung Mas dalam kaitan perlunya Eksternal sebagai Pengawas/Monitoring dipandang perlu dibahas pada rapat-rapat lebih lanjut,” tegasnya. (Sumber : gunungmaskab.go.id)